📘 Skripsi 24 Jam Selesai!
Panduan lengkap ChatGPT untuk skripsi: dari judul sampai sidang, semua ada! Prompt siap pakai + strategi anti-plagiarisme + bonus artikel jurnal.
🎓 DAPATKAN DI DEWASKRIPSI.COM →200 Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata tentang Perkawinan: Referensi Penting untuk Kajian Hukum Keluarga dan Pernikahan
Butuh inspirasi untuk judul skripsi hukum perdata yang fokus pada perkawinan dan hukum keluarga? Artikel ini menyajikan 200 contoh judul skripsi, panduan memilih topik, manfaat kajian, tips metodologis, serta studi kasus singkat untuk membantu Anda merumuskan skripsi yang kuat, relevan, dan mudah diterapkan dalam penelitian akademik maupun praktik hukum.
Pendahuluan
Penulisan skripsi di bidang hukum perdata khususnya yang membahas perkawinan memerlukan kombinasi antara kajian normatif, empiris, dan pemahaman praktik peradilan serta kebijakan publik. Topik seperti harta bersama, perceraian, hak asuh anak, perjanjian pranikah, konflik adat dan agama, serta perlindungan perempuan menjadi isu sentral dalam studi hukum keluarga.
Artikel ini disusun sebagai referensi lengkap untuk mahasiswa hukum, dosen pembimbing, dan peneliti yang mencari inspirasi judul skripsi hukum perdata tentang perkawinan. Selain daftar 200 judul yang terstruktur berdasarkan kategori, Anda juga akan menemukan tips pemilihan topik, contoh rumusan masalah, metodologi penelitian yang direkomendasikan, serta contoh studi kasus yang dapat dikembangkan menjadi penelitian empiris atau yuridis-normatif.
Mengapa memilih topik skripsi tentang Perkawinan dalam Hukum Perdata?
- Perkawinan adalah institusi sosial dan hukum yang kompleks-menghubungkan aspek perdata, pidana, administrasi, dan adat/agama.
- Perubahan sosial dan kebijakan publik (mis. UU Perkawinan, putusan MA) membuka banyak ruang penelitian.
- Topik-topik seperti pembagian harta, perceraian, serta hak asuh anak memiliki implikasi praktis bagi penegakan hukum dan kebijakan sosial.
- Data empiris (pengadilan, catatan sipil, studi lapangan) dapat memperkaya penelitian normatif.
Daftar 200 Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata tentang Perkawinan
Berikut daftar 200 judul yang telah dikelompokkan berdasarkan tema, memudahkan Anda menemukan topik yang sesuai dengan minat penelitian dalam hukum perdata dan perkawinan.
A. Hukum Perkawinan Umum dan Kebijakan (1-30)
- Analisis yuridis terhadap penerapan Undang-Undang Perkawinan dalam kasus perkawinan di bawah umur
- Perkawinan campuran dan masalah kewarganegaraan: studi yuridis terhadap praktik catatan sipil
- Evaluasi asas kebebasan menikah dan kriteria sahnya perkawinan dalam hukum perdata
- Perubahan konsep pernikahan di era digital: implikasi hukum terhadap pembuktian perkawinan
- Perbandingan hukum perkawinan antara hukum nasional dan hukum adat di Indonesia
- Analisis kebijakan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan negeri
- Perjalanan harmonisasi hukum agama dan hukum negara dalam pengaturan perkawinan
- Peran negara dalam mencegah perkawinan anak: studi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah
- Kedudukan perjanjian pranikah dalam sistem hukum perdata Indonesia
- Konflik hukum antara adat dan undang-undang dalam penyelesaian sengketa perkawinan
- Perkawinan dan hak-hak sipil: kebijakan pencatatan sipil untuk pasangan tidak terdaftar
- Perkawinan online (pernikahan melalui media sosial): tantangan pembuktian dan legalitas
- Perkawinan dan kebijakan kesejahteraan sosial: analisis penerapan subsidi dan bantuan keluarga
- Peran KUA dalam administrasi perkawinan: kajian hukum dan praktik
- Efektivitas program pencegahan perceraian oleh pemerintah daerah
- Implikasi hukum perjanjian perkawinan internasional terhadap pasangan WNI
- Perkawinan dalam undang-undang baru: prospek perubahan hukum keluarga
- Analisis hukum terhadap percobaan menghapus diskriminasi gender dalam undang-undang perkawinan
- Pemenuhan hak anak akibat pernikahan: tanggung jawab orang tua dan negara
- Kebijakan negara terhadap perkawinan beda agama: tantangan penegakan hukum
- Perkawinan dan perlindungan data pribadi pasangan: aspek hukum dan regulasi
- Perkawinan sipil versus agama: harmonisasi dan konflik hukum
- Analisis hukum perjanjian pranikah internasional terhadap perlindungan harta bersama
- Implementasi hukum perlindungan korban nikah paksa di tingkat daerah
- Perkawinan poligami dan perlindungan hak istri: kajian yuridis-kritis
- Peran media massa dalam pembentukan opini publik terhadap hukum perkawinan
- Penerapan sanksi administratif terhadap absen pencatatan perkawinan
- Analisis peran LSM dalam advokasi hukum keluarga terkait perkawinan bermasalah
- Studi dampak hukum pernikahan campuran terhadap warisan dan pewarisan
B. Harta Perkawinan dan Harta Bersama (31-70)
- Analisis pembagian harta gono-gini pada perceraian: tinjauan putusan Pengadilan Agama
- Perjanjian pranikah sebagai instrumen perlindungan harta: studi yuridis dan komparatif
- Konsep harta bersama dalam hukum positif Indonesia dan penerapan di pengadilan
- Implikasi pembuktian harta bersama pada pasangan yang tidak melakukan pencatatan pernikahan
- Distribusi harta bersama terhadap kredit dan hutang keluarga: tanggung jawab suami istri
- Perlindungan harta istri dalam perkawinan adat: studi kasus di daerah tertentu
- Analisis penyitaan harta bersama atas utang suami: perlindungan hukum istri
- Negosiasi pembagian harta dalam mediasi perceraian: strategi dan peranan hukum
- Pengaruh usaha bersama terhadap status kepemilikan harta perkawinan
- Perlindungan ekonomi korban perceraian: peran kompensasi finansial
- Hukum waris dan status harta perkawinan: konflik antara pewarisan dan gono-gini
- Aspek hukum perolehan harta sebelum dan selama perkawinan
- Penerapan asas itikad baik dalam perolehan harta perkawinan
- Fungsi pencatatan dalam pembuktian kepemilikan harta perkawinan
- Perlindungan aset dalam perkawinan internasional: studi tentang pasangan WNI-BLN
- Implikasi perjanjian pranikah terhadap kewajiban pemeliharaan pasca-perceraian
- Harta bawaan dan perbedaannya dengan harta bersama: kajian yuridis
- Peran notaris dalam pembuatan akta perjanjian pranikah
- Analisis hukum kredit yang menggunakan harta bersama sebagai jaminan
- Pembagian harta dalam perkawinan tanpa akta nikah: studi yuridis-empiris
- Harta bersama dan pemisahan usaha keluarga: implikasi hukum bagi pengusaha kecil
- Penyelesaian sengketa harta perkawinan melalui arbitrase: kemungkinan dan hambatan
- Konsekuensi hukum atas penggelapan harta perkawinan oleh salah satu pasangan
- Pengaturan pembagian harta dalam perjanjian pranikah berbasis syariah
- Evaluasi putusan pengadilan terkait pembagian harta warisan yang diperoleh selama perkawinan
- Peran saksi dan bukti elektronik dalam pembuktian kepemilikan harta bersama
- Studi komparatif: pengaturan harta perkawinan di Indonesia dan negara lain
- Harta bersama dan pemulihan ekonomi korban kekerasan dalam rumah tangga
- Tanggung jawab terhadap utang sebelum perkawinan: perspektif hukum perdata
- Perlindungan investor kecil (pasangan) dalam usaha yang dijalankan bersama
- Implikasi pajak atas pemisahan harta perkawinan: analisis kebijakan dan hukum
- Aspek hukum pemisahan harta karena perjanjian pra-nikah: studi kasus
- Perjanjian pasca-nikah (postnuptial agreement) dalam praktik hukum Indonesia
- Pengaruh status perkawinan terhadap kepemilikan rumah dan sertifikat tanah
- Pembagian harta ketika salah satu pasangan bermigrasi: tantangan hukum lintas negara
C. Perceraian, Pemeliharaan Anak, dan Hak Asuh (71-120)
- Analisis hukum permohonan cerai gugat versus cerai talak: praktik di Pengadilan Agama
- Hak asuh anak pasca perceraian: prinsipal kepentingan terbaik anak dalam putusan hakim
- Peran mediasi dalam mengurangi angka perceraian: evaluasi program Kantor Urusan Agama
- Perlindungan hak ekonomi ibu yang ditinggalkan pasca perceraian
- Pelaksanaan tunjangan anak (nafkah) dalam putusan perceraian: kendala dan solusi
- Perlindungan hukum terhadap anak dalam perkawinan siri yang berujung perceraian
- Aspek hukum perwalian terhadap anak hasil perkawinan yang tidak dicatat
- Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam proses perceraian
- Hak asuh anak pada pasangan yang berada dalam pernikahan beda kewarganegaraan
- Analisis efektivitas layanan psikologis dalam proses pemulihan anak pasca perceraian
- Penegakan putusan hak asuh lintas wilayah: koordinasi antar lembaga
- Peran perempuan sebagai pencari nafkah utama setelah perceraian: dampak hukum dan sosial
- Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi barang tukar dalam proses perceraian
- Perbandingan perlindungan hak asuh anak antara hukum adat dan hukum negara
- Implementasi konsep best interest of the child dalam putusan perdata
- Analisis tuntutan nafkah penghasilan tidak tetap: pendekatan pembuktian dan penetapan jumlah
- Peran balai perlindungan perempuan dan anak dalam mendampingi kasus perceraian
- Penanganan perceraian berbasis kekerasan seksual: aspek hukum dan rehabilitasi
- Hak asuh dan akses kunjungan ayah yang bekerja di luar negeri
- Analisis hukum terhadap ketentuan pembagian waktu tinggal anak (visitation) pasca perceraian
- Efektivitas sanksi pidana terhadap pihak yang menghalangi pelaksanaan hak asuh
- Hak asuh anak dan perlindungan identitas anak: kasus perkawinan tanpa pencatatan
- Konsekuensi hukum terhadap perubahan status anak setelah perceraian dan kawin ulang
- Peran keputusan hakim dalam menentukan nafkah pendidikan anak
- Analisis kasus: sengketa hak asuh antara orang tua kandung dan kakek-nenek
- Ketentuan hukum mengenai adopsi pasca perceraian: prosedur dan hambatan
- Perbandingan sistem hak asuh di pengadilan agama dan pengadilan negeri
- Perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban manipulasi dalam proses perceraian
- Analisis tuntutan ganti rugi moral akibat putusan perceraian yang kontroversial
- Strategi hukum untuk memastikan pelaksanaan nafkah anak yang melekat pada putusan
- Perkawinan, perceraian, dan dampaknya terhadap pendidikan anak: kajian kebijakan
- Hubungan antara perceraian dan status ekonomi anak: peran perlindungan hukum
- Analisis efektivitas mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan hak asuh
- Perlindungan hak asuh anak dengan disabilitas pasca perceraian: kajian akses layanan publik
- Perlindungan hukum terhadap anak korban konflik keluarga dalam proses peradilan
- Evaluasi peran advokat dan lembaga bantuan hukum dalam kasus hak asuh anak
D. Perkawinan Adat, Agama, dan Pluralitas Hukum (121-160)
- Perkawinan adat dan pengakuan negara: studi implementasi hukum di daerah X
- Konflik antara hukum agama dan hukum negara dalam pengaturan perkawinan: analisis putusan
- Perlindungan hak perempuan dalam perkawinan adat: kajian yuridis-empiris
- Analisis hukum terhadap pernikahan adat yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan
- Peran pemuka adat dalam penyelesaian sengketa perceraian: efektivitas dan batasan hukum
- Pengaturan harta perkawinan dalam hukum adat: perbandingan antar suku
- Perkawinan poligami menurut hukum agama dan regulasi negara
- Perkawinan parang-parangan (tradisi tertentu) dan isu legalitasnya dalam hukum perdata
- Pengakuan anak hasil perkawinan adat dalam sistem pencatatan sipil
- Harmonisasi hukum adat dan nasional terkait peralihan hak atas tanah dalam perkawinan
- Studi kasus: sengketa perkawinan adat yang membawa isu hak atas tanah
- Peran hakim adat dan hakim negara dalam menyelesaikan sengketa perkawinan campuran
- Perkawinan antar agama: prosedur hukum dan hambatan administrasi
- Analisis yuridis terhadap penerapan hukum adat yang diskriminatif terhadap perempuan
- Perbandingan mekanisme pembatalan perkawinan adat dan pembatalan berdasarkan UU
- Perkawinan adat dalam era modern: adaptasi tradisi terhadap hukum positif
- Peran perjanjian pranikah dalam melindungi hak adat pasangan
- Analisis konflik hukum akibat pernikahan adat tanpa persetujuan wali
- Perkawinan campuran adat-agama: studi tantangan hukum kepemilikan anak
- Perlindungan hak waris anak yang lahir dari perkawinan adat
- Aspek hukum pengakuan perkawinan adat oleh negara: prosedur dan bukti
- Perkawinan adat yang bertentangan dengan hak asasi manusia: kasus dan solusi
- Perlindungan hukum terhadap korban perkawinan adat paksa
- Peran LSM dalam advokasi reformasi hukum adat terkait perkawinan
- Evaluasi kebijakan pengakuan perkawinan adat dalam sistem pencatatan nasional
- Akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan adat terhadap kewarganegaraan
- Perkawinan adat, harta bersama, dan dampaknya terhadap kedaulatan perempuan
- Studi perbandingan: pengaturan perkawinan adat di Indonesia dan negara tetangga
- Peran mediasi adat dalam penyelesaian sengketa hak asuh dan harta
- Analisis penerapan hukum adat yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak
E. KDRT, Perlindungan Perempuan, dan Aspek Pidana (161-200)
- Pengaturan hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam konteks perkawinan
- Perlindungan hukum bagi istri korban kekerasan ekonomi dalam rumah tangga
- Peran peradilan pidana dan perdata dalam penanganan kasus KDRT
- Analisis yuridis perlindungan saksi korban KDRT dalam proses perceraian
- Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual dalam perkawinan
- Hubungan antara KDRT dan gugatan perceraian: studi putusan pengadilan
- Peran unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam memfasilitasi proses hukum
- Perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkawinan poligami yang bermasalah
- Penegakan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga: hambatan dan solusi
- Analisis yuridis terhadap tindakan pengancaman dalam konteks perkawinan
- Perlindungan hukum bagi perempuan pekerja migran yang menjadi korban kekerasan dalam perkawinan
- Peran advokat pro bono dalam pembelaan korban KDRT
- Hubungan antara tindak pidana penelantaran keluarga dan hukum perdata mengenai nafkah
- Evaluasi kebijakan pencegahan KDRT di lingkungan perkawinan
- Perlindungan hukum untuk korban perkawinan paksa: studi implementasi hukum
- Peran keluarga besar dalam mediasi kasus KDRT: aspek hukum dan budaya
- Analisis hukum terkait penggunaan bukti elektronik dalam perkara KDRT
- Perlindungan anak korban KDRT: koordinasi antara sistem pidana dan perdata
- Implementasi program rehabilitasi bagi pelaku KDRT sebagai alternatif hukuman
- Analisis peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dalam perkawinan
- Peran lembaga keagamaan dalam penyelesaian kasus kekerasan rumah tangga
- Studi kasus: penanganan KDRT yang berujung pada pemisahan harta dan hak asuh
- Perlindungan korban KDRT dalam konteks kekerasan simbolik dan ekonomi
- Analisis yuridis upaya pencegahan KDRT melalui pendidikan pranikah
- Evaluasi efektivitas layanan rumah aman (shelter) untuk korban KDRT
- Peran teknologi untuk pelaporan dan bukti dalam kasus KDRT
- Perlindungan hukum terhadap korban KDRT yang mengalami diskriminasi sosial
- Aspek pidana terhadap tindakan percobaan pembunuhan dalam ranah perkawinan
- Perkawinan dan tindak pidana ekonomi dalam rumah tangga: analisis yuridis
- Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan berulang dalam rumah tangga
- Strategi hukum dalam memperoleh perlindungan sementara bagi korban KDRT
- Analisis intervensi hukum dan sosial untuk mencegah eskalasi KDRT
- Peran lembaga internasional dalam advokasi perlindungan perempuan pada kasus perkawinan
Catatan: Setiap judul dapat dikembangkan menjadi penelitian yuridis-normatif, yuridis-empiris, atau kombinasi keduanya. Sesuaikan rumusan masalah, kerangka teori, dan metodologi penelitian dengan ketersediaan data dan akses lapangan.
Contoh Tabel Singkat: Kategori Judul dan Jumlah Topik
Kategori | Ruang Lingkup | Jumlah Judul |
---|---|---|
Hukum Perkawinan Umum | Kebijakan, akta, pencatatan | 30 |
Harta Perkawinan | Gono-gini, pranikah, waris | 40 |
Perceraian & Hak Asuh | Nafkah, hak asuh anak | 50 |
Adat & Agama | Pengakuan adat, pluralitas hukum | 40 |
KDRT & Perlindungan | Kdrt, pidana, layanan | 40 |
Tips Memilih Judul Skripsi Hukum Perdata tentang Perkawinan
Memilih judul skripsi adalah langkah penting yang menentukan jalannya penelitian. Berikut beberapa tips praktis:
- Pilih topik yang relevan dengan minat Anda dan memiliki nilai kontribusi bagi ilmu hukum dan praktik.
- Periksa ketersediaan sumber data: putusan pengadilan, arsip catatan sipil, wawancara pihak terkait, LSM, dan literatur akademik.
- Pertimbangkan keterbatasan waktu dan dana-pilih metodologi yang realistis (normatif, empiris, atau campuran).
- Konsultasikan secara intensif dengan dosen pembimbing untuk menyempurnakan fokus penelitian dan rumusan masalah.
- Gunakan judul yang spesifik dan terukur-hindari judul yang terlalu umum.
- Sertakan kata kunci SEO di judul bila perlu untuk publikasi daring: mis. “Analisis Hukum Perdata tentang Harta Gono-gini pada Perceraian”.
- Perhatikan aspek etika penelitian ketika melakukan wawancara atau studi lapangan melibatkan korban KDRT dan anak.
Contoh Rumusan Masalah untuk Beberapa Tema Populer
Contoh 1: Pembagian Harta Gono-gini
Rumusan masalah:
- Bagaimana ketentuan pembagian harta gono-gini menurut Undang-Undang Perkawinan dan yurisprudensi pengadilan?
- Apa saja kendala pembuktian harta bersama dalam praktik pengadilan?
- Bagaimana solusi hukum untuk melindungi pihak lemah dalam pembagian harta bersama?
Contoh 2: Hak Asuh Anak
Rumusan masalah:
- Bagaimana prinsip best interest of the child diterapkan dalam putusan hak asuh di pengadilan?
- Apa faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan hak asuh?
- Bagaimana mekanisme penegakan kunjungan (visitation) bagi orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh utama?
Contoh 3: Perkawinan Adat
Rumusan masalah:
- Bagaimana pengakuan hukum negara terhadap perkawinan adat di wilayah penelitian?
- Apa dampak ketidakcocokan hukum adat dengan UU Perkawinan terhadap hak-hak pasangan dan anak?
- Strategi apa yang dapat ditempuh untuk harmonisasi hukum adat dan hukum positif?
Metodologi Riset yang Direkomendasikan
Pemilihan metodologi tergantung pada sifat topik. Berikut panduan singkat:
1. Penelitian Yuridis-Normatif
- Fokus pada studi norma hukum: UU, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, doktrin hukum.
- Metode: studi pustaka, analisis dokumen hukum, interpretasi yuridis.
- Cocok untuk: analisis aturan pranikah, konsep harta bersama, harmonisasi hukum.
2. Penelitian Yuridis-Empiris
- Gabungkan kajian norma dengan data lapangan: wawancara, observasi, kuisioner, studi kasus pengadilan.
- Metode: wawancara mendalam (judges, hakim, advokat, pihak berkonflik), analisis statistic sederhana jika tersedia data kuantitatif.
- Cocok untuk: studi praktis tentang penerapan hukum hak asuh, pelaksanaan putusan pembagian harta, evaluasi layanan mediasi.
3. Studi Komparatif
- Bandingkan pengaturan di negara lain atau antara hukum adat dan hukum positif.
- Metode: analisis komparatif dokumen hukum, wawancara ahli, kajian putusan asing sebagai referensi.
4. Etika Penelitian
- Pastikan informed consent untuk semua responden, terutama korban KDRT dan anak.
- Lindungi identitas responden-gunakan pseudonim jika perlu.
- Ajukan permohonan pembimbingan etik jika universitas mensyaratkan.
Contoh Kerangka Teori dan Metode Analisis
Berikut contoh sederhana kerangka teori untuk topik pembagian harta gono-gini:
- Teori Hak Milik dan Kepemilikan Bersama
- Teori Perlindungan Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak)
- Teori Kebijakan Publik dan Asas Keadilan
Metode analisis: analisis yuridis terhadap peraturan dan putusan; analisis kualitatif hasil wawancara; triangulasi data pustaka dan lapangan.
Studi Kasus Singkat (Contoh Pengembangan Skripsi)
Studi Kasus 1: Sengketa Pembagian Harta pada Perceraian di Kota X
Ringkasan: Penelitian ini menelaah 20 putusan Pengadilan Agama di Kota X selama 5 tahun terakhir terkait pembagian harta. Temuan menunjukkan variasi pendekatan hakim dalam menetapkan persentase pembagian berdasarkan kontribusi ekonomi dan non-ekonomi pasangan. Rekomendasi meliputi pedoman pembuktian yang lebih jelas dan pelatihan hakim tentang nilai ekonomi kontribusi domestik.
Studi Kasus 2: Hak Asuh Anak pada Perkawinan Campuran
Ringkasan: Studi ini menggunakan wawancara mendalam dengan 12 orang tua yang mengalami proses sengketa hak asuh setelah perceraian. Hasil menunjukkan adanya hambatan administratif lintas-negara dalam menegakkan putusan hak asuh, serta kebutuhan akan mekanisme koordinasi antar-institusi.
Strategi Penulisan Skripsi dan SEO Akademik
Untuk meningkatkan visibilitas skripsi Anda ketika dipublikasikan secara daring (repository universitas, jurnal, blog akademik), perhatikan hal-hal berikut:
- Gunakan judul yang informatif dan mengandung kata kunci utama seperti “hukum perdata”, “perkawinan”, “hak asuh”, “gono-gini”.
- Tulis abstrak yang padat dengan kata kunci relevan-abstrak sering diindeks oleh mesin pencari.
- Gunakan metadata (title tag, meta description) yang ringkas dan menjelaskan kontribusi penelitian.
- Optimalkan penggunaan heading (H1 untuk judul, H2 untuk bab utama, H3 untuk sub-bab) dan struktur paragraf agar mudah dibaca mesin pencari.
- Sertakan kutipan dan referensi yang lengkap; gunakan DOI ketika tersedia untuk meningkatkan kredibilitas akademik.
- Publikasikan versi ringkasan atau policy brief di blog atau platform publik untuk menarik perhatian praktisi dan akademisi.
- Gunakan tautan internal dan eksternal ke sumber hukum (mis. teks UU, putusan MA) untuk meningkatkan relevansi SEO.
Daftar Pustaka Awal dan Sumber Data yang Direkomendasikan
Berikut beberapa sumber yang sering digunakan untuk penelitian tentang perkawinan dalam hukum perdata:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (dan revisi/peraturan pelaksana jika ada).
- Peraturan perundang-undangan terkait pencatatan sipil, adat, dan peradilan agama.
- Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri yang relevan (putusan bernomor penting).
- Jurnal hukum nasional dan internasional tentang hukum keluarga dan pernikahan.
- Laporan LSM, data statistik perceraian, dan catatan KUA/catat sipil.
- Buku teks hukum perdata, hukum keluarga, dan metodologi penelitian hukum.
Checklist Praktis Sebelum Menyusun Skripsi
- Tentukan topik yang spesifik dan lakukan studi pendahuluan literatur.
- Rumuskan tujuan, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, dan hipotesis (jika ada).
- Pilih metodologi yang sesuai: yuridis-normatif, yuridis-empiris, atau campuran.
- Susun kerangka teori dan kerangka konseptual secara jelas.
- Siapkan instrumen penelitian: pedoman wawancara, kuesioner, dan daftar observasi.
- Ajukan permohonan izin penelitian bila melibatkan responden rentan atau data sensitif.
- Susun jadwal penelitian dan target penulisan (rencana mingguan/bulanan).
- Siapkan rencana publikasi: jurnal, seminar, atau repository universitas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan antara skripsi yuridis-normatif dan yuridis-empiris?
Skripsi yuridis-normatif fokus pada analisis norma hukum (UU, peraturan, putusan) sedangkan yuridis-empiris menggabungkan analisis norma dengan data lapangan seperti wawancara atau survei.
Bagaimana memilih judul yang tidak terlalu umum?
Spesifikkan aspek, lokasi, rentang waktu, atau jenis kasus. Contoh: “Analisis Yuridis Pembagian Harta Gono-gini pada Perceraian di Pengadilan Agama Kota Y Tahun 2015-2020”.
Apakah boleh menggunakan studi kasus tunggal?
Boleh-studi kasus tunggal dapat mendalam, tetapi pastikan justifikasi pemilihannya dan jelaskan batasan generalisasi hasil.
Penutup dan Kesimpulan
Daftar 200 contoh judul skripsi hukum perdata tentang perkawinan di atas memberikan rentang topik luas yang dapat disesuaikan dengan minat, sumber daya, dan akses data Anda. Topik-topik ini relevan dengan isu praktis di lapangan-seperti pembagian harta, hak asuh anak, perkawinan adat, dan KDRT-yang memungkinkan kontribusi akademis sekaligus dampak kebijakan.
Ringkasan poin penting:
- Pilih judul yang spesifik dan realistis dengan ketersediaan data.
- Kombinasikan pendekatan yuridis-normatif dan empiris bila memungkinkan untuk hasil yang lebih kaya dan aplikatif.
- Perhatikan etika penelitian terutama ketika melibatkan korban dan anak.
- Optimalkan publikasi Anda secara daring dengan praktik SEO dasar seperti judul yang mengandung kata kunci, meta description, dan struktur heading yang jelas.
Semoga kumpulan judul dan panduan ini membantu Anda menemukan arah penelitian yang kuat dan bermakna dalam kajian hukum perdata tentang perkawinan. Selamat meneliti dan semoga sukses dalam penyusunan skripsi!