Skip to content

200 Contoh judul skripsi hukum keluarga islam: Referensi Terlengkap Seputar Fiqh Munakahat dan Isu Keluarga Kontemporer

📘 Skripsi 24 Jam Selesai!

Panduan lengkap ChatGPT untuk skripsi: dari judul sampai sidang, semua ada! Prompt siap pakai + strategi anti-plagiarisme + bonus artikel jurnal.

🎓 DAPATKAN DI DEWASKRIPSI.COM →

200 Contoh judul skripsi hukum keluarga Islam: Referensi Terlengkap Seputar Fiqh Munakahat dan Isu Keluarga Kontemporer

Update: Direkomendasikan untuk dikombinasikan dengan studi kasus lokal dan kajian yuridis untuk menghasilkan skripsi hukum keluarga Islam yang orisinal dan berkontribusi pada praktikum hukum.

Pendahuluan

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum atau Pesantren yang mengambil konsentrasi hukum Islam, memilih judul skripsi hukum keluarga Islam (fiqh munakahat) sering kali menjadi tantangan. Topik hukum keluarga Islam meliputi kajian tentang perkawinan, mahr, wali, perceraian (talaq, khul’, fasakh), hak asuh (hadana dan wilayah), kewajiban nafkah, serta permasalahan kontemporer seperti kekerasan dalam rumah tangga, teknologi reproduksi, dan implementasi undang-undang keluarga.

Artikel ini disusun sebagai referensi terlengkap dengan 200 contoh judul skripsi yang dapat Anda gunakan sebagai inspirasi. Selain itu, artikel ini memberikan panduan praktis: manfaat topik, metodologi penelitian yang cocok, tips menulis skripsi, contoh abstrak singkat, daftar pertanyaan penelitian potensial, dan tabel ringkasan metode yang direkomendasikan. Semua dirancang untuk membantu Anda menemukan dan merumuskan judul skripsi hukum keluarga Islam yang relevan, orisinal, dan layak dibimbing oleh dosen pembimbing.

Kenapa Memilih Topik Hukum Keluarga Islam (Fiqh Munakahat)?

  • Relevansi sosio-legal: Masalah keluarga berdampak langsung pada kehidupan jutaan orang-mulai dari aspek personal hingga publik.
  • Kelengkapan sumber: Tersedia sumber primer fiqh klasik, fatwa kontemporer, keputusan pengadilan agama, serta regulasi nasional yang bisa menjadi bahan kajian.
  • Ragam pendekatan: Bisa diteliti secara yuridis-normatif, sosial-empiris, komparatif, atau multidisipliner.
  • Kontribusi praktis: Hasil penelitian dapat direkomendasikan untuk reformasi kebijakan, penguatan mekanisme perlindungan keluarga, atau pedoman advokasi.

Manfaat dan Sasaran Penelitian

  • Menghasilkan rekomendasi hukum yang aplikatif untuk pengadilan agama, lembaga pemberdayaan, atau pembuat kebijakan.
  • Menambah literatur akademik di bidang fiqh munakahat dan hukum keluarga kontemporer.
  • Membantu penyusunan kebijakan perlindungan anak dan perempuan serta memperbaiki pelaksanaan peraturan keluarga di tingkat lokal.
  • Memberi solusi terhadap masalah praktis (mis. penegakan nafkah, penentuan wali, penyelesaian sengketa rumah tangga).

Panduan Praktis Memilih Judul Skripsi

  1. Tentukan kategori (normatif, empiris, komparatif, historis, atau kasus yuridis).
  2. Sesuaikan dengan minat pribadi dan ketersediaan data (akses pengadilan agama, LSM, rumah tangga, data statistik).
  3. Rumuskan masalah penelitian yang spesifik, misalnya: “Mengapa penegakan nafkah suami kepada istri X belum optimal di wilayah Y?”
  4. Pilih metode yang sesuai: studi kepustakaan untuk kajian fiqh; survei dan wawancara untuk studi empiris; comparative law untuk studi banding.
  5. Konsultasikan draf judul dengan dosen pembimbing sejak awal untuk menghindari revisi besar.

Metodologi Riset yang Direkomendasikan

Beberapa pendekatan metodologis yang sering dipakai dalam penelitian hukum keluarga Islam:

  • Penelitian yuridis-normatif: Analisis teks hukum (nash, fiqh), undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi pengadilan agama.
  • Penelitian sosial-empiris: Survei, wawancara mendalam, studi kasus keluarga atau lembaga (PA, LSM), observasi lapangan.
  • Penelitian komparatif: Membandingkan pemikiran fiqh, praktik di negara lain, atau perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif.
  • Pendekatan interdisipliner: Menggabungkan hukum dengan sosiologi, psikologi keluarga, atau antropologi hukum.
Tip singkat: Untuk skripsi yang solid, gabungkan kajian yuridis dengan sedikit data empiris (mis. analisis putusan + wawancara saksi/pejabat) agar argumen Anda lebih konkrit.

Struktur Skripsi yang Disarankan

  1. Pendahuluan (latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat)
  2. Tinjauan pustaka (kaji teori, fatwa, literatur fiqh munakahat)
  3. Kerangka Teori dan Konsep
  4. Metodologi Penelitian (jenis, teknik pengumpulan data, analisis)
  5. Hasil dan Pembahasan (analisis yuridis & empiris jika ada)
  6. Kesimpulan dan Rekomendasi
  7. Daftar Pustaka dan Lampiran (wawancara, instrumen, putusan)

Contoh Pertanyaan Penelitian (Research Questions)

  • Bagaimana perlindungan hukum bagi istri terhadap kewajiban nafkah dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional di wilayah X?
  • Apa faktor yang mempengaruhi putusan hakim pengadilan agama dalam perkara hak asuh Anak (hadana)?
  • Sejauh mana praktik poligami memenuhi prinsip keadilan menurut fiqh dan undang-undang keluarga?
  • Bagaimana regulasi mengenai teknologi reproduksi mempengaruhi kepemilikan nasab dalam perspektif hukum Islam?

Contoh Hipotesis Singkat

  • Adanya keterlambatan penegakan nafkah anak di pengadilan agama disebabkan oleh lemahnya mekanisme eksekusi putusan.
  • Penerapan mediasi pra-peradilan dapat menurunkan angka perceraian di wilayah Y sebanyak 15% dalam kurun waktu satu tahun.

200 Contoh Judul Skripsi Hukum Keluarga Islam (Fiqh Munakahat dan Isu Kontemporer)

Berikut 200 contoh judul yang dibagi per kategori untuk memudahkan Anda memilih sesuai minat kajian. Setiap judul dirancang agar dapat diformulasikan menjadi skripsi yang orisinal dan dapat diteliti secara normatif maupun empiris.

Bagian A: Perkawinan dan NIKAH (1-40)

  1. Analisis Hukum tentang Rukun dan Syarat Sahnya Nikah Menurut Fiqh dan Undang-Undang Perkawinan
  2. Peran Wali dalam Perkawinan: Kajian Yuridis dan Praktik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten X
  3. Pembatalan Nikah karena Kekhilafan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama di Provinsi Y
  4. Kualitas Persetujuan (Rida) dalam Perkawinan: Perspektif Fiqh Munakahat dan Psikologi Hukum
  5. Analisis Hukum tentang Mahar (Mas Kawin) dan Eksistensinya dalam Putusan Perkara Perkawinan
  6. Perkawinan Anak di Bawah Umur: Tinjauan Fiqh, Perlindungan Anak, dan Kebijakan Publik
  7. Perbandingan Ketentuan Nikah dalam Hukum Islam dan Hukum Adat di Masyarakat Multikultural
  8. Implementasi Syarat Ijab dan Qabul dalam Proses Nikah Online (E-Nikah)
  9. Perlindungan Hukum terhadap Pernikahan Paksa: Pendekatan Yuridis-Islami dan Sosial
  10. Perkawinan Beda Agama: Tantangan Hukum dan Solusi Alternatif di Indonesia
  11. Peran KUA dalam Pencatatan Nikah dan Upaya Mencegah Pernikahan Tidak Sah
  12. Kedudukan Akta Nikah dalam Pembuktian Hubungan Keluarga di Perkara Perdata
  13. Analisis Putusan Pengadilan Agama terkait Nikah Siri dan Dampaknya pada Hak Perdata
  14. Aspek Hukum Islam tentang Pernikahan Warga Negara Asing dengan WNI: Studi Peraturan dan Praktik
  15. Uji Kelayakan Wali Hakim: Kewenangan dan Batasannya Menurut Fiqh dan Undang-undang
  16. Perlindungan Hak Perempuan dalam Proses Persetujuan Nikah
  17. Penerapan Prinsip Keadilan dalam Penentuan Syarat Perkawinan menurut Mazhab Kontemporer
  18. Peran Konseling Pra-Nikah dalam Mengurangi Risiko Perceraian: Studi Evaluatif
  19. Analisis Hukum atas Perjanjian Pranika (Pre-nuptial Agreement) dalam Perspektif Hukum Islam
  20. Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Tercantum dalam Akta Perkawinan: Kaji Banding antara Wilayah A dan B
  21. Pengaruh Globalisasi terhadap Praktik Perkawinan Islam di Kawasan Urban
  22. Landasan Hukum dan Praktik Perkawinan Politis atau Pernikahan untuk Kepentingan Sosial
  23. Peran Saksi dalam Akta Nikah: Tinjauan Yuridis dan Praktik di Pengadilan Agama
  24. Permasalahan Hukum dalam Perkawinan Kontrak (Marriage Contract) dan Penerapan Sanksinya
  25. Efektivitas Penyuluhan Hukum Keluarga Islam dalam Menekan Angka Pernikahan Dini
  26. Analisis Hukum tentang Perubahan Status Perkawinan dalam Catatan Sipil dan Implikasinya
  27. Perkawinan via perwakilan (wakil): Bahasan Hukum dan Implementasinya di KUA
  28. Implikasi Hukum Perkawinan Antar Suku: Konflik Hukum Adat dan Hukum Islam
  29. Pengaturan Pola Pernikahan Internasional: Perlindungan Hak Perhatikan Perempuan Migran
  30. Studi Tentang Akibat Hukum Pernikahan Tanpa Arsip Dokumen Identitas
  31. Perkembangan Pemikiran Fiqh tentang Tanda Tangan dan Identitas Elektronik dalam Pernikahan
  32. Analisis Hukum atas Administrasi Pernikahan Digital di Era Disrupsi
  33. Perlindungan Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan yang Tidak Tercatat (Anak Non-Akte)
  34. Konflik Kepentingan dalam Pengurusan Nikah oleh Agen Perkawinan (Marriage Broker)
  35. Peran Media Sosial dalam Memengaruhi Praktik Perkawinan Generasi Z yang Beragama Islam
  36. Pengaruh Hukum Internasional (Hukum hak asasi) terhadap Kebijakan Perkawinan Nasional
  37. Analisis Hukum tentang Pembagian Peran Kewajiban Rumah Tangga dalam Kontrak Perkawinan
  38. Kesiapan Aparat Pengadilan Agama dalam Mengatasi Perkara Perkawinan Kompleks

Bagian B: Perceraian, Talaq, Khul’ dan Fasakh (41-80)

  1. Analisis Yuridis tentang Mekanisme Talaq dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Pengadilan Agama
  2. Perbandingan Prosedur Khul’ antara Hukum Positif dan Ajaran Fiqh
  3. Perlindungan Hak Perempuan pada Proses Fasakh: Studi Kasus Pengadilan Agama X
  4. Peran Mediasi dalam Perkara Perceraian: Efektivitas dan Tantangan
  5. Analisis Hukum tentang Pembatalan Perceraian (Raj’ah) dan Syarat-syaratnya
  6. Perwujudan Keadilan Gender dalam Putusan Talak: Kajian Yuridis dan Empiris
  7. Implikasi Hukum Perceraian terhadap Status Perwalian dan Hak Asuh Anak
  8. Eksistensi Talak Online (pengumuman melalui pesan elektronik): Tinjauan Hukum
  9. Penegakan Putusan Perceraian di Tingkat Pokok dan Eksekusi Putusan: Analisis Hambatan
  10. Analisis Hukum atas Perceraian karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
  11. Hak Ekonomi Istri setelah Perceraian: Tinjauan Fiqh dan Praktik Peradilan
  12. Pengaturan Iddah dalam Hukum Positif dan Aplikasinya di Tengah Dinamika Sosial
  13. Upaya Rekonsiliasi dalam Kasus Perceraian Berdasarkan Perspektif Hukum Islam
  14. Perlindungan Hukum terhadap Istri yang Ditinggalkan Tanpa Nafkah setelah Talak
  15. Analisis Sistem Perceraian (Bipartite: talak, khul’, fasakh) dalam Perspektif Hak Asasi
  16. Peran Pengadilan Agama dalam Menentukan Status Perceraian Antar Warga Negara
  17. Faktor-Faktor yang Mendorong Tingginya Angka Perceraian di Kawasan Perkotaan
  18. Analisis Hukum atas Perceraian Berbasis Agama tanpa Pencatatan Resmi
  19. Eksplorasi Putusan Perceraian yang Menyetujui Kompensasi Material bagi Mantan Istri
  20. Talaq dan Perlindungan Hak Anak: Kaji Banding Putusan-Putusan Berdampak
  21. Perspektif Fiqh terhadap Perceraian atas Dasar Perbedaan Agama Pasangan
  22. Peran Lembaga Konseling Agama dalam Menurunkan Angka Perceraian Pranikah
  23. Kajian Yuridis tentang Perkara Perceraian Internasional dan Pengakuannya
  24. Penerapan Prinsip Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama
  25. Analisis Dampak Perceraian terhadap Kesejahteraan Psikososial Anak
  26. Implementasi Sanksi bagi Pengucap Talak Palsu: Perspektif Hukum Islam dan Positif
  27. Studi Kasus: Penyelesaian Perceraian lewat Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
  28. Hubungan Antara Pendidikan Agama Suami-Istri dan Tingkat Perceraian: Studi Kuantitatif
  29. Analisis Hukum atas Praktek “Talaq Cerai Lewat Media Sosial” dan Dampaknya
  30. Kebijakan Pemerintah dalam Mencegah Perceraian Fragile Families: Telaah Hukum
  31. Perbandingan Penyelesaian Perselisihan Harta Bersama pada Saat Perceraian
  32. Status Hukum Perjanjian Penentuan Nafkah (alimony agreement) pasca-cerai
  33. Analisis Penerapan Hukum Islam dalam Proses Rekonsiliasi Perceraian yang Melibatkan Keluarga Besar
  34. Faktor Hukum yang Mempercepat Penyelesaian Perceraian di Pengadilan Agama
  35. Kebijakan Pengadilan Agama terhadap Perceraian yang Disebabkan oleh Perjudian, Narkoba, dan Penyakit Kronis
  36. Perlindungan Bagi Korban Perceraian yang Menjadi Pengangguran: Aspek Hukum dan Sosial
  37. Evaluasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perceraian di Negara Islam: Studi Komparatif
  38. Peran Fatwa Ulama Lokal terhadap Putusan Perceraian Kontroversial

Bagian C: Hak Asuh Anak, Nasab, dan Keluarga Anak (81-110)

  1. Analisis Yuridis tentang Hak Asuh Anak (Hadana) dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional
  2. Determinasi Nasab dalam Kasus Perselisihan Paternitas: Pendekatan Forensik dan Hukum Islam
  3. Perlindungan Hak Anak Non-Akte kelahiran dari keluarga muslim: kajian hukum
  4. Perlindungan Anak dalam Kasus Perceraian: Perbandingan Putusan Pengadilan Agama
  5. Adopsi (Kafalah) dalam Islam dan Implementasinya di Sistem Hukum Nasional
  6. Konflik Kewenangan antara Orang Tua Kandung dan Wali dalam Penentuan Pendidikan Anak
  7. Hak Waris Anak Luar Nikah menurut Hukum Islam dan Praktik di Pengadilan
  8. Perlindungan Hukum bagi Ibu Tunggal yang Memperoleh Hak Asuh
  9. Pengaruh Putusan Hak Asuh terhadap Kesejahteraan Pendidikan Anak
  10. Aspek Hukum Perlindungan Anak terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasca Perceraian
  11. Implementasi Kafalah sebagai Alternatif Adopsi di Wilayah X
  12. Analisis Hukum tentang Status Anak Hasil Perkawinan Campuran (WNI dan WNA)
  13. Prinsip Best Interest of the Child dalam Putusan Pengadilan Agama
  14. Pengaturan Hak Asuh bagi Ayah yang Bekerja di Luar Negeri: Studi Kasus Migran
  15. Peran Lembaga Perlindungan Anak dalam Sengketa Hak Asuh di Pengadilan Agama
  16. Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Hidup dan Pendidikan Anak menurut Fiqh
  17. Kedudukan Putusan Pengadilan Internasional dalam Penentuan Nasab dan Hak Asuh
  18. Analisis Yuridis terhadap Penentuan Kewarganegaraan Anak Hasil Pernikahan Campuran
  19. Pengaruh Norma Sosial terhadap Putusan Hak Asuh di Komunitas Pedesaan
  20. Strategi Hukum untuk Melindungi Hak Pendidikan Anak Usai Perceraian
  21. Implikasi Psikologis Penentuan Hak Asuh yang Diabaikan oleh Sistem Hukum
  22. Kajian Hukum terhadap Kasus Pemisahan Ibu dan Anak karena Sengketa Waris
  23. Analisis Kewenangan Pengadilan Tinggi dalam Peninjauan Kembali Putusan Hak Asuh
  24. Persepsi Masyarakat terhadap Hak Asuh Berdasarkan Jenis Kelamin di Kawasan Tradisional
  25. Perlindungan Hukum Anak Korban Cerai dalam Perspektif Hak Asasi Anak
  26. Evaluasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Penetapan Nasab di Pengadilan Agama
  27. Perbandingan Prosedur Penetapan Kafalah di Negara A dan B
  28. Dampak Perjanjian Pra-Cerai terhadap Hak Asuh Anak: Telaah Yuridis
  29. Strategi Penegakan Hak Asuh di Luar Negeri: Studi pada Keluarga Migran

Bagian D: Nafkah, Harta Bersama, dan Ekonomi Keluarga (111-140)

  1. Analisis Hukum tentang Kewajiban Nafkah Suami dalam Hukum Islam dan Implementasinya
  2. Penentuan Besaran Nafkah Anak: Kajian Yuridis dan Praktik Pengadilan Agama
  3. Hukum Islam tentang Pembagian Harta Bersama pasca-cerai: Studi Kasus di Pengadilan Agama
  4. Perlindungan Ekonomi Istri yang Tidak Bekerja setelah Perceraian
  5. Eksistensi dan Validitas Perjanjian Pembagian Harta dalam Kontrak Perkawinan
  6. Perlindungan Hukum terhadap Hak Ekonomi Anak dalam Keluarga Bercerai
  7. Analisis Yuridis tentang Pembiayaan Biaya Hidup dalam Keluarga Poligami
  8. Implementasi Eksekusi Putusan Nafkah: Hambatan dan Solusi
  9. Peran Zakat dan Wakaf dalam Menunjang Kesejahteraan Keluarga Peceraian
  10. Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Ekonomi Keluarga Miskin Pasca Perceraian
  11. Aspek Hukum Perolehan Harta Bersama pada Perkawinan Campuran
  12. Pengaruh Pendidikan Ekonomi Keluarga terhadap Kepatuhan Suami dalam Memberi Nafkah
  13. Analisis Hukum tentang Kekayaan Terpisah dan Bersama dalam Perkawinan
  14. Pembagian Harta Gono-gini: Alternatif Penyelesaian di Luar Pengadilan
  15. Perlindungan Hukum bagi Istri yang Menuntut Kewajiban Nafkah Lama
  16. Pengaturan bagi Penghasilan Istri: Kepemilikan dan Penggunaan menurut Hukum Islam
  17. Perlindungan Kredit Perumahan Bersama bagi Pasangan Muslim: Kajian Hukum
  18. Peran Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Keuangan Keluarga
  19. Analisis Implementasi Sistem Eksekusi Nafkah di Pengadilan Agama Kota X
  20. Pengaruh Pemberdayaan Ekonomi Perempuan terhadap Perselisihan Harta Keluarga
  21. Studi Hukum terhadap Pemisahan Aset karena Kebangkrutan Suami
  22. Upaya Perlindungan Ekonomi Anak yang Tinggal dengan Orang Tua Tunggal
  23. Perlindungan Hukum atas Upah Istri yang Dianggarkan untuk Keluarga
  24. Kajian Hukum mengenai Sengketa Investasi dan Aset Keluarga
  25. Analisis Yuridis tentang Hak Istri atas Pengelolaan Harta Bersama
  26. Dampak Kebijakan Perpajakan terhadap Pembagian Harta Keluarga
  27. Studi tentang Perjanjian Pemisahan Harta sebelum Pernikahan: Aspek Hukum Islam
  28. Evaluasi Mekanisme Penagihan Nafkah melalui Pengadilan Agama
  29. Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Harta Keluarga
  30. Strategi Hukum untuk Melindungi Harta Istri dari Tindakan Penggelapan Suami

Bagian E: Poligami, Pernikahan Kembali, dan Perceraian Khusus (141-160)

  1. Perlindungan Hukum terhadap Istri Pertama dalam Kasus Poligami: Analisis Putusan Pengadilan
  2. Persyaratan Keadilan dalam Poligami menurut Fiqh Kontemporer dan Implementasinya
  3. Dinamika Hukum Saat Suami Menikah Lagi tanpa Persetujuan Istri
  4. Analisis Dampak Sosial Ekonomi Poligami terhadap Keluarga
  5. Perbandingan Kebijakan Poligami pada Negara-Negara Islam dan Implikasinya
  6. Pertimbangan Hukum ketika Istri Menuntut Perceraian karena Poligami
  7. Perlindungan Anak dari Hubungan Poligami: Telaah Yuridis dan Sosial
  8. Analisis Hukum atas Pernikahan Kembali (Remarriage) Pasca Perceraian di Kalangan Muslim
  9. Peraturan Perundangan tentang Izin Poligami: Evaluasi Efektivitasnya
  10. Peran Mediator Agama dalam Sengketa Poligami
  11. Strategi Hukum Istri untuk Mempertahankan Hak Ekonomi dalam Kasus Poligami
  12. Prospek Reformasi Hukum terkait Pengaturan Poligami di Indonesia
  13. Ulasan Putusan Yurisprudensi tentang Penolakan Izin Poligami di Pengadilan Agama
  14. Hak Perempuan untuk Menuntut Keadilan dalam Konteks Poligami: Studi Kasus
  15. Kaitan Antara Poligami, Kesejahteraan Anak, dan Penegakan Hukum
  16. Peran Fatwa Ulama Lokal dalam Mengatur Praktik Poligami Kontemporer
  17. Aspek Hukum Perceraian karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
  18. Analisis tentang Suami yang Menikah Lagi di Luar Negeri dan Akibat Hukumnya
  19. Implikasi Hukum Pernikahan Serentak (Simultaneous Marriage) dalam Praktek Poligami
  20. Perbandingan Perlindungan Hukum Istri dalam Kasus Poligami di Negara A dan Negara B

Bagian F: Waris, Wasiat, dan Hak Keluarga Lainnya (161-175)

  1. Analisis Hukum Waris Islam dan Implementasinya dalam Penyelesaian Sengketa Waris Keluarga
  2. Kedudukan Wasiat (Wasiyyah) dalam Pembagian Warisan: Perspektif Fiqh dan KUHPerdata
  3. Perlindungan Waris bagi Anak Perempuan dalam Keluarga Muslim Kontemporer
  4. Penyelesaian Sengketa Waris yang Melibatkan Ahli Waris Non-Muslim
  5. Analisis Hukum atas Perjanjian Pemberian Hibah dalam Keluarga Muslim
  6. Peran Notaris dan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Waris
  7. Dampak Perjanjian Pra-nikah terhadap Hak Waris Pasca Perceraian
  8. Perlindungan Hukum atas Wasiat yang Menyimpang dari Ketentuan Faraid
  9. Analisis Kasus: Sengketa Waris karena Surat Wasiat Elektronik
  10. Upaya Penyelesaian Mediasi dalam Sengketa Waris antar Saudara
  11. Hubungan Antara Pembagian Waris dan Keadilan Gender menurut Fiqh Kontemporer
  12. Perlindungan Hukum terhadap Hak Waris Anak Angkat (Kafalah)
  13. Peran Pejabat Pembuat Akta dalam Mencegah Sengketa Waris
  14. Implementasi Hukum Waris Islam di Komunitas Multireligius
  15. Evaluasi Praktik Pembagian Waris di Desa Tradisional: Implikasi Hukum

Bagian G: Isu Kontemporer & Teknologi Reproduksi (176-195)

  1. Implikasi Hukum Teknologi Reproduksi (IVF) terhadap Penentuan Nasab dalam Hukum Islam
  2. Perlindungan Hukum bagi Anak Hasil Bayi Tabung dalam Sistem Hukum Nasional
  3. Analisis Fiqh tentang Donor Sperma dan Donor Sel Telur: Batasan dan Pertimbangan
  4. Surrogacy (Womb Rental) dan Pandangan Hukum Islam: Telaah Yuridis
  5. Perlindungan Hukum bagi Perempuan yang Menjadi Surrogate dalam Perspektif Islam
  6. Implikasi Hukum Teknologi Reproduksi terhadap Hak Waris Anak
  7. Penerapan Prinsip Fiqh maqasid al-shariah dalam Menilai Teknologi Reproduksi Kontemporer
  8. Peran Fatwa Majelis Ulama dalam Menentukan Kebijakan Reproduksi di Rumah Sakit Islam
  9. Analisis Hukum terkait Penggunaan Teknologi Genetik pada Calon Orang Tua Muslim
  10. Perlindungan Hukum terhadap Privasi Reproduksi Pasangan Muslim
  11. Studi Yuridis tentang Reaksi Masyarakat terhadap Klinik IVF di Wilayah Tradisional
  12. Peran Etik Kedokteran dan Hukum Islam dalam Pengambilan Keputusan Reproduksi
  13. Pengaruh Perkembangan Medis Terhadap Konsep Nasab dalam Fiqh
  14. Analisis Hukum tentang Pengaturan Klinik Reproduksi dan Sertifikasi Halal
  15. Kajian Perbandingan: Respons Negara Islam terhadap Teknologi Reproduksi
  16. Implikasi Hukum Penggunaan Data Genetik dalam Sengketa Paternitas
  17. Penanganan Kasus Pria yang Menolak Tanggung Jawab Paternitas: Pendekatan Hukum Islam
  18. Perspektif Hukum Islam terhadap Keluarga Bebas Kekerasan dan Teknologi Pengawasan Rumah Tangga
  19. Regulasi Hukum terkait Penyimpanan Embrio dan Konsekuensi Hukum
  20. Analisis Hukum atas Perdagangan Layanan Reproduksi Antar Negara

Bagian H: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan, dan Kebijakan (196-200)

  1. Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam Menyelesaikan Perselisihan Keluarga di Pengadilan Agama
  2. Analisis Kinerja Pengadilan Agama dalam Memberikan Akses Keadilan bagi Korban KDRT
  3. Perbandingan Sistem Hukum Keluarga di Negara A dan Negara B: Implikasi untuk Reformasi Kebijakan
  4. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Program Perlindungan Keluarga dan Anak
  5. Analisis Hukum tentang Kebijakan Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya terhadap Perlindungan Hak Keluarga

Contoh Singkat Proposal (Abstrak) untuk 3 Judul Terpilih

Contoh 1: “Analisis Hukum tentang Kewajiban Nafkah Suami dalam Hukum Islam dan Implementasinya”

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum Islam tentang kewajiban nafkah suami dan bagaimana implementasinya di pengadilan agama. Metode penelitian yuridis-empiris digunakan dengan kajian putusan pengadilan, wawancara dengan hakim, serta survei terhadap keluarga yang mengajukan tuntutan nafkah. Hasil penelitian diharapkan menunjukkan hambatan pelaksanaan nafkah dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan mekanisme eksekusi putusan nafkah.

Contoh 2: “Perlindungan Hukum terhadap Anak Hasil Bayi Tabung dalam Sistem Hukum Nasional”

Abstrak: Penelitian ini mengkaji posisi hukum anak hasil IVF dalam penentuan nasab, hak waris, dan kewarganegaraan. Metode penelitian komparatif dan yuridis-normatif dilakukan dengan menelaah fatwa, peraturan kesehatan, dan analisis kasus. Temuan penelitian diharapkan memberikan rekomendasi regulasi yang memenuhi asas mafsadah minimization dan perlindungan anak sesuai prinsip maqasid al-shariah.

Contoh 3: “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam Menyelesaikan Perselisihan Keluarga di Pengadilan Agama”

Abstrak: Penelitian ini mengevaluasi efektivitas APS seperti mediasi dan konsiliasi di pengadilan agama. Menggunakan metode campuran (mixed methods) dengan analisis statistik putusan dan wawancara stakeholder, penelitian mengidentifikasi faktor keberhasilan APS dan hambatan implementasi, serta merekomendasikan model mediasi berbasis syariah yang ramah korban.

Tabel Rekomendasi Metode Penelitian (Ringkas)

No Topik Singkat Metode yang Direkomendasikan Jenis Data
1 Kewajiban Nafkah Yuridis-empiris Putusan PA, wawancara, survei
2 Hak Asuh Anak Studi kasus + observasi Dokumen putusan, observasi keluarga
3 Poligami Komparatif & kualitatif Fatwa, wawancara ulama, LSM
4 IVF dan Nasab Yuridis & komparatif Regulasi, fatwa, studi kasus klinik
5 Pencatatan Nikah Digital Evaluatif kebijakan Laporan KUA, wawancara pejabat

Tips Penulisan Skripsi (Praktis & Teknis)

  • Mulailah dengan tinjauan pustaka yang kuat: identifikasi gap penelitian dari literatur fiqh klasik hingga fatwa kontemporer.
  • Susun kerangka teori yang jelas; gunakan teori hukum, teori sosiologi keluarga, atau teori feminisme Islam jika relevan.
  • Buat jadwal penelitian (timeline) yang realistis, khususnya jika penelitian Anda memerlukan izin wawancara dari lembaga formal.
  • Perhatikan etik penelitian: minta informed consent saat wawancara korban KDRT atau anak di bawah umur; jaga kerahasiaan data.
  • Gunakan footnote dan sitasi yang konsisten (APA, MLA, atau sistem yang disyaratkan fakultas Anda).
  • Siapkan lampiran lengkap: instrumen penelitian, transkrip wawancara, salinan putusan, dan surat izin penelitian.

Panduan Etika Penelitian

  • Selalu minta persetujuan tertulis sebelum mengutip pernyataan informan.
  • Untuk studi pada anak atau korban kekerasan, pastikan memiliki rekomendasi lembaga perlindungan anak/LSM sebagai pendukung.
  • Simpan data sensitif secara terenkripsi dan anonimisasi identitas subjek bila dipublikasikan.

Referensi Awal yang Disarankan

Beberapa sumber yang dapat menjadi titik awal kajian:

  • Al-Qur’an dan Hadits terkait fiqh keluarga
  • Kitab-kitab fiqh klasik (mis. al-Mughni, Bidayah al-Mujtahid) dan karya kontemporer
  • Putusan Pengadilan Agama (local jurisprudence)
  • Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan regulasi terkait
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga fatwa lainnya
  • Artikel jurnal nasional & internasional tentang hukum keluarga Islam

Studi Kasus & Pengalaman Lapangan (Rekomendasi)

Jika memungkinkan, lakukan studi lapangan di:

  • Pengadilan Agama setempat untuk mengakses putusan dan wawancara hakim
  • KUA dan dinas kependudukan untuk memahami pencatatan nikah
  • LSM yang menangani korban KDRT untuk perspektif korban
  • Klinik fertilitas untuk penelitian terkait teknologi reproduksi

Checklist Persiapan Sidang Skripsi

  • Draft skripsi lengkap (BAB I-V)
  • Slide presentasi ringkas (15-20 menit) dengan poin utama: masalah, metode, hasil, rekomendasi
  • Daftar pertanyaan antisipatif untuk penguji
  • Lampiran bukti lapangan: surat izin, transkrip wawancara, salinan putusan

Kesimpulan

Topik hukum keluarga Islam (fiqh munakahat) menawarkan ruang kajian yang luas dan sangat relevan secara sosial. Koleksi 200 contoh judul skripsi hukum keluarga Islam dalam artikel ini disusun secara sistematis untuk membantu Anda menemukan ide yang cocok-baik untuk penelitian yuridis-normatif maupun penelitian empiris. Ingatlah untuk selalu menyesuaikan judul dengan konteks lokal dan ketersediaan data, berkonsultasi dengan dosen pembimbing, serta menerapkan metodologi dan etika penelitian yang tepat.

Semoga daftar judul dan panduan ini mempermudah Anda dalam merancang skripsi yang berkualitas, bermanfaat, dan berkontribusi bagi pengembangan hukum keluarga Islam. Jika Anda memerlukan bantuan merumuskan judul final atau menyusun proposal penelitian, gunakan daftar ini sebagai titik awal untuk berdiskusi dengan pembimbing akademik Anda.

Catatan: Gunakan judul-judul di atas sebagai inspirasi. Setiap judul perlu disesuaikan agar memenuhi format fakultas Anda dan mendapatkan persetujuan dosen pembimbing.